Penegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Di Kota Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang
dilarang impor di Kota Pekanbaru? Kedua Bagaimanakah hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan
barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Ketiga Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang
dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama Untuk mengetahui Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40
tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Kedua Untuk mengetahui apa hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Ketiga Untuk mengetahui upaya mengatasi Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan (observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat pendukung seperti kapal. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan Sumber daya manusia yang terlatih, menambah sarana dan prasarana dalam melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
