Penegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Di Kota Pekanbaru

dc.contributor.authorLubis, Albert Mangara Tua
dc.date.accessioned2026-09-01T03:39:37Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractRumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Kedua Bagaimanakah hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Ketiga Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama Untuk mengetahui Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Kedua Untuk mengetahui apa hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Ketiga Untuk mengetahui upaya mengatasi Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan (observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat pendukung seperti kapal. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan Sumber daya manusia yang terlatih, menambah sarana dan prasarana dalam melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/382
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectSOCIAL SCIENCES::Social sciences
dc.subjectPenegakan Hukum
dc.subjectPeraturan Menteri Perdagangan
dc.subjectBarang Dilarang Ekspor dan Impor
dc.subjectPakaian Bekas.
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Di Kota Pekanbaru
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201237_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
1.79 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201237_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
646.98 KB
Format:
Adobe Portable Document Format