Penegakan Hukum Terhadap Pengimpor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama Bagaimanakah Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Kedua Bagaimanakah hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Ketiga Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama Untuk mengetahui Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Kedua Untuk mengetahui apa hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Ketiga Untuk mengetahui upaya mengatasi Penegakan hukum terhadap pengimpor pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan (observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa Penegakan Hukum terhadap Pengimpor pakaian bekas berdasarkan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal, dikarenakan terdapat beberapa hambatan, seperti luasnya daerah perairan di Wilayah Riau, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Kota Pekanbaru, dan masih kurangnya jumlah personil serta jumlah alat pendukung seperti kapal. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan Sumber daya manusia yang terlatih, menambah sarana dan prasarana dalam melakukan tugas, menambah jumlah personil, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By