Penegakan Hukum Terhadap Orang Tua Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pasal 77B Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukum terhadap orang tua pelaku tindak pidana penelantaran anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan regulasi tersebut? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian: Pertama, untuk menganalisis penegakan hukumnya; Kedua, untuk menganalisis faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menganalisis upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian diKepolisian Daerah Riau; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Penegakan hukumnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya berimbas tidak adanya efek jera sehingga kasus tersebut masih terjadi pada tahun 2021 sampai 2023 sebanyak 9 kasus. Faktor yang menghambatnya: faktor aparat penegak hukum/pemerintah, faktor sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan:Pertama, terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, sebaiknya: Menambah jumlah penyidik; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga anak (korban) mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Anak; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau terkait Laporan Sosial; Pihak kepolisian menerapkan kebijakan yang tepat. Kedua, terhadap hambatan dari faktor sarana/fasilitas, sebaiknya: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menambah anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan assesmen. Ketiga, terhadap hambatan dari faktormasyarakat, sebaiknya: Ada anggota keluarga dan pihak Dinas Sosial setempat yang mendampingi korban sehingga dapat mengarahkan keputusan terbaik; Penyidik memaksimalkan pemeriksaan secara terpisah antara pelaku dan korban; pelaku tidak berbelit-belit dalam pembuktian sehingga perkaranya cepat selesai di tingkat kepolisian; Selama pemeriksaan anak tidak dikonfrontir dengan orang tuanya (pelaku).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By