Penegakan Hukum Terhadap Orang Tua Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

dc.contributor.authorIlahi, Ferry Kurnia
dc.date.accessioned2026-09-04T02:18:57Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPasal 77B Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah penegakan hukum terhadap orang tua pelaku tindak pidana penelantaran anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau berdasarkan regulasi tersebut? Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian: Pertama, untuk menganalisis penegakan hukumnya; Kedua, untuk menganalisis faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menganalisis upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya: penelitian hukum sosiologis; lokasi penelitian diKepolisian Daerah Riau; populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan; sumber data yaitu primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; analisis kualitatif dan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Penegakan hukumnya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya berimbas tidak adanya efek jera sehingga kasus tersebut masih terjadi pada tahun 2021 sampai 2023 sebanyak 9 kasus. Faktor yang menghambatnya: faktor aparat penegak hukum/pemerintah, faktor sarana/fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya mengatasi hambatan:Pertama, terhadap hambatan dari faktor aparat penegak hukum, sebaiknya: Menambah jumlah penyidik; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga anak (korban) mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Anak; meningkatkan kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Riau terkait Laporan Sosial; Pihak kepolisian menerapkan kebijakan yang tepat. Kedua, terhadap hambatan dari faktor sarana/fasilitas, sebaiknya: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menambah anggaran yang diperuntukkan bagi kegiatan assesmen. Ketiga, terhadap hambatan dari faktormasyarakat, sebaiknya: Ada anggota keluarga dan pihak Dinas Sosial setempat yang mendampingi korban sehingga dapat mengarahkan keputusan terbaik; Penyidik memaksimalkan pemeriksaan secara terpisah antara pelaku dan korban; pelaku tidak berbelit-belit dalam pembuktian sehingga perkaranya cepat selesai di tingkat kepolisian; Selama pemeriksaan anak tidak dikonfrontir dengan orang tuanya (pelaku).
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/435
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPenelantaran
dc.subjectAnak
dc.subjectRiau.
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Orang Tua Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201039_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.38 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2074201039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
659.87 KB
Format:
Adobe Portable Document Format