Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Wilayah Hukum Polda Riau

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, Bagaimanakah Hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit) Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau Tujuan penelitian ini: Pertama Untuk menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, untuk menjelaskan Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktor-faktor tersebut problemnya terletak pada faktor penegak hukum, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena, ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By