Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Wilayah Hukum Polda Riau

dc.contributor.authorKelana, Pujangga Rezeki
dc.date.accessioned2026-11-05T07:12:22Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractRumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, Bagaimanakah Hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit) Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau Tujuan penelitian ini: Pertama Untuk menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, untuk menjelaskan Untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktor-faktor tersebut problemnya terletak pada faktor penegak hukum, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena, ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat.
dc.identifier.urihttps://repository.unilak.ac.id/handle/123456789/1402
dc.language.isoother
dc.publisherUniversitas Lancang Kuning
dc.subjectLAW/JURISPRUDENCE
dc.subjectPencurian
dc.subjectData
dc.subjectKartu
dc.subjectKredit
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentan Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Wilayah Hukum Polda Riau
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1974201277_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
Size:
2.22 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
1974201277_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Size:
578.82 KB
Format:
Adobe Portable Document Format