Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah Di Pengadilan Agama Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan keringanan yang diberikan pengadilan terhadap calon suami atau istri yang hendak melaksanakan suatu perkawinan, dimana usia dari salah satu mempelai itu belum mencapai batas umur yang sudah diatur didalam Undang-Undang Perkawinan. Pertama, Bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah ? Kedua, Bagaimana hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah? Ketiga, Bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Kedua, bagaimana hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Ketiga, bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu jenis penelitian dokumentasi untuk memperoleh data dengan menelusuri dan mempelajari berkas-berkas putusan Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik Data-data yang diperoleh akan disusun secara deskriptif , kemudian peneliti akan menganalisa secara kualitatif yaitu prodesur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun data sekunder dalam bentuk kalimat, tidak dalam bentuk angka-angka yang disusun secara logis dan sistematis tanpa menggunakan rumus statistic. hasil penelitian diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru, Hakim telah menetapkan prosedur seta persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Pihak yang dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yakni pihak yang mengajukan permohonan nikah tetapi belum memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Hambatan dalam pelaksanaan Dispensasi adalah adanya faktor kedudukan hukum para pihak yang mengajukan dispensasi kawin, kurangnya alat bukti, keterbatasan biaya, kedewasaan calon suami. Sedangkan upaya dalam hambatannya adalah mengajukan prodeo serta hakim menyarankan mencabut permohonannya, dan menyarankan melengkapi kekurangan alat bukti. Adapun yang menjadi factor penyebab terjadinya dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah (studi putusan 153/Pdt.P/2023/PA.Pbr) yaitu faktor lingkungan, pergaulan bebas.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By