Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Dispensasi perkawinan merupakan keringanan yang diberikan pengadilan terhadap calon suami atau istri yang hendak melaksanakan suatu perkawinan, dimana usia dari salah satu mempelai itu belum mencapai batas umur yang sudah
diatur didalam Undang-Undang Perkawinan. Pertama, Bagaimana pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah ? Kedua, Bagaimana hambatan permohonan dispensasi
perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah? Ketiga, Bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui bagaimana
pelaksanaan permohonan dispensasi oleh hakim terhadap perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Kedua, bagaimana hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Ketiga,
bagaimana upaya hambatan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu jenis penelitian dokumentasi untuk memperoleh data dengan
menelusuri dan mempelajari berkas-berkas putusan Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik Data-data yang diperoleh akan disusun secara deskriptif , kemudian peneliti akan menganalisa
secara kualitatif yaitu prodesur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun data sekunder dalam bentuk kalimat, tidak dalam bentuk angka-angka yang
disusun secara logis dan sistematis tanpa menggunakan rumus statistic. hasil penelitian diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru, Hakim telah menetapkan prosedur seta persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Pihak yang dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yakni pihak yang mengajukan permohonan nikah tetapi belum memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Hambatan
dalam pelaksanaan Dispensasi adalah adanya faktor kedudukan hukum para pihak yang mengajukan dispensasi kawin, kurangnya alat bukti, keterbatasan biaya, kedewasaan calon suami. Sedangkan upaya dalam hambatannya adalah
mengajukan prodeo serta hakim menyarankan mencabut permohonannya, dan menyarankan melengkapi kekurangan alat bukti. Adapun yang menjadi factor penyebab terjadinya dispensasi perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar
nikah (studi putusan 153/Pdt.P/2023/PA.Pbr) yaitu faktor lingkungan, pergaulan bebas.
