Penerapan Sanksiterhadappelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara(Persero) Di Kecamatan Payung Sekaki

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pemenuhan kebutuhan tenaga listrik menjadikan masyarakat cenderung mengatasinya dengan cara yang menyimpang, baik karena faktor ekonomi maupun karena kurangnya kesadaran hukum dan moral, yaitu pelanggaran pemakaian listrik yang dilakukan oleh pelanggan maupun bukan pelanggan penyedia tenaga listrik sehingga menyebabkan susut transmisi dan distribusi tenaga listrik yang menjadi sumber kerugian yang cukup besar bagi PLN. Seperti pemanfaatan tenaga listrik secara tidak sah dengan cara menarik kabel langsung dari jaringan instalasi PLN yang digunakan untuk menyambung listrik yang tidak sesuai dengan standar instalasi atau pemasangan listrik. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki. Kedua, Untuk menjelaskan yang menjadi penghambat dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero) di Kecamatan Payung Sekaki. Hasil penelitian dapat diketahui dari Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemakaian tenaga listrik masih ada masyarakat yang melakukan kecurangan dan membuat kerugian bagi pihak PLN. Hambatannya adalah masyarakat yang tidak membayar tagihan dan kurang taat terhadap hukum yang berlaku sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah membuat regulasi yang jelas dan tegas, memaksimalkan petugas PLN serta memberikan sanksi yang tegas.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By