Implementasi Kewajiban Pelaku Usaha Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Gerai Di Kecamatan Tenayan Raya Berdasarkan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Keberadaan gerai toko swalayan telah berkembang di Kota Pekanbaru khususnya Kecamatan Tenayan Raya. Banyaknya gerai toko swalayan ini belum sejalan dengan sikap para pelaku usaha toko swalayan dalam menjalankan kewajibannya untuk melaporkan jumlah gerai toko swalayan yang dimiliki. Hal ini membuktikan bahwa Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan belum terlaksana dengan baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan melihat hukum yang ada di dalam masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, serta kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha toko swalayan tidak melaporkan jumlah gerai yang dimiliki disebabkan kurangnya informasi dan ketidaktahuan akan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam menghadapi hambatan ini diperlukan adanya upaya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, menerapkan sanksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By