Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin Di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum? Kedua, Apa saja hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum ? Ketiga, Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Pelaksanaan Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum ?. Sedangkan tujuan daripada Penelitan dalam tulisan Ini Adalah: Pertama, untuk menjelaskan Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Kedua, untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Usaha Hiburan Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Ketiga, untuk mengetahui upaya mewujudkan Pelaksanaan Penerapan Sanksi Tehadap Usaha Karaoke Tanpa Izin di Kecamatan Binawidya Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tantang Hiburan Umum. Metode penelitian Ini dilakaukan secara langsung dilapangan (Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil Penelitian diketahui bahwa Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Hiburan karaokeTanpa Izin di Kecamatan Binawidya masih belum terlaksana dengan baik di karenakan masih banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang belum memiliki izin usaha tetapi masih beroperasi. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut oleh pemarintah atau instansi yang berwajib terhadap pelaku usaha hiburan karaoke.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By