Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Membawa Alat Elektronik Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pengawasan terhadap narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru? Bagaimana tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan yang lalai mengawasi narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan Untuk menjelaskan pengawasan terhadap narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk
menganalisis penerapan sanksi terhadap narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Untuk menelaah tanggung jawab petugas Lembaga Permasyarakatan yang lalai mengawasi narapidana yang membawa alat elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan adanya beberapa narapidana yang membawa alat eletronik seperti telephone genggam atau Hp disebabkan seringkali terjadi kelalaian oleh para sipir dalam mengamankan atau mengeledah barang-barang dari keluarga narapidana yang melakukan kunjungan sehingga terjadinya penyelundupan alat komunikasi. Penerapan Sanksi terhadap Narapidana yang Membawa Alat Elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa Petugas lembaga pemasyarakatan mengetahui warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib menggunakan alat komunikasi handphone dengan cara melakukan kontrol atau razia blok hunian yang dilakukan 2 kali dalam sebulan. Tanggung Jawab Petugas Lapas yang Lalai Mengawasi Narapidana yang membawa Alat Elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru bahwa seharusnya adanya pemberlakuan sanksi yang tegas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru kepada oknum petugas lapas yang melakukan ataupun membantu narapidana membawa alat eletronik kedalam Lapas sehingga memberikan efek yang jera.
