Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Pekanbaru Dengan Pt Makmur Papan Permata Tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai Pekanbaru Akibat Kebakaran

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata adalah Perjanjian Kerjasama Nomor: 270-WK/1996 – Nomor: 018/MPP/XI/1996 tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai tanggal 30 Nopember 1996 dan mengalami hambatan dengan terjadinya force majeure kebakaran pada tanggal 8 Desember 2015. Rumusan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Kedua, bagaimana dampak dari pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Ketiga, apakah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Kedua, untuk mengetahui dampak hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Ketiga, untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata tentang pembangunan peremajaan Pasar Pusat Sukaramai akibat kebakaran. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata berjalan dengan lancar sebelum terjadinya musibah kebakaran di Plaza Sukaramai pada tanggal 8 Desember 2015. Kedua, akibat musibah kebakaran (force majeure) diperlukan landasan hukum untuk melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama pembangunan kembali Plaza Sukaramai yang terbakar melalui Addendum Perjanjian berpedoman pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata memilih solusi penyelesaian alternatif dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pembangunan Plaza Sukaramai Akibat Kebakaran, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak mengelola dan menempati asset hasil kerjasama, penambahan penerimaan royalty pemerintah, tersedianya fasilitas perbelanjaan yang modern selain itu juga dampak sosial bagi pedagang, masyarakat dan pengunjung yang melakukan usaha dan kegiatan dalam kawasan Sukaramai Trade Center.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By