Tinjauan Yuridis Mengenai Pembatalan Ikrar Wakaf Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahkan penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan dari bunyi pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama mengenai tinjauan yuridis mengenai peraturan ikrar wakaf di Indonesia? Dan Bagaimana implementasi terkait pembatalan ikrar wakaf di Indonesia?Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tentang ketentuan bunyi pasal 3 Undang – Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dan Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap implementasi terkait pembatalan ikrar wakaf di Indonesia. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa Terkait tentang ikrar wakaf juga diatur oleh hukum, termasuk pembatalannya. Dilihat dari fakta yang ada,menurut pasal 3 undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa ikrar wakaf bersifat abadi tidak dapat dibatalkan namun Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Pengadilan Agama mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara umat Islam tingkat pertama dalam bidang sebagai berikut:1. Perkawinan 2. Waris 3. Wasiat 4. Hibah 5. Wakaf 6. Zakat 7. Infaq 8.Shadaqah 9.Ekonomi syariah Pengadilan agama berwenang menerima,memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan terhadap ikrar wakaf yang bersengketa.dengan demikian dapat diartikan bahwa ikrar wakaf dapat diajukan pembatalan
