Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Terhadap Harga Barang Di Indomaret Muara Fajar Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret Muara Fajar Barat?; Kedua, faktor – faktor penghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Tujuan penelitian adalah: Pertama, Untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaannya; Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor - faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya; Ketiga, Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan sesuai jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap harga barang di Indomaret Muara Fajar Barat belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan masih adanya ketidaksesuaian harga yang tertera pada rak pajangan barang dagangan dengan harga yang ada di komputer kasir sebanyak 9 kasus pada 2022 dan 2023. Hal itu disebabkan adanya faktor – faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya, yaitu: Pertama, faktor hukum: regulasi hanya mengatur larangan dan sanksi hukum kepada pelaku usaha. Kedua, faktor masyarakat yaitu pihak Indomaret Muara Fajar Barat dan PT Indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru: Ketidak telitian karyawan dalam mengupdate harga di rak pajangan; Kurangnya kontrol dan pengawasan oleh kepala toko; Banyaknya pekerjaan tidak seimbang dengan jumlah karyawan; Kurangnya koordinasi antara kasir dengan pramuniaga sehingga tidak diupadate perubahan harga pada rak pajangan; perubahan harga dari kantor pusat yang sering terjadi dan mendadak sehingga belum sempat mengganti di rak pajangan; Kelalaian karyawan Indomaret Muara Fajar Barat sehingga harga di rak pajangan tidak disesuaikan dengan harga di komputer kasir. Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: komputer kasir yang sering error. Upaya mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, terhadap hambatan dari faktor hukum sebaiknya: diatur juga larangan dan sanksi bagi manajemen/ karyawan. Kedua terhadap hambatan dari faktor masyarakat yaitu pihak Indomaret Muara Fajar Barat dan PT indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru: sebaiknya karyawan mengupdate harga di rak pajangan unuk disesuikan; Kepala toko meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap bawahannya; Manajemen Indomaret Muara Fajar Barat menambah jumlah karyawan; Meningkatkan koordinasi antara kasir dengan pramuniaga Indomaret Muara Fajar Barat terkait pergantian harga; Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan PT indomarco Prismatama Cabang Pekanbaru terkait harga; karyawan Indamaret Muara Fajar Barat memperbaiki kinerjanya. Ketiga, terhadap hambatan dari faktor sarana/ fasilitas sebaiknya memperbaharui komputer lama dengan membeli komputer baru yang dapat mengcover sistem dan aplikasi yang digunakan di Indomaret.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By