Gagasan Penguatan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kotapekanbaru Berbasis Hukum Responsif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 Tentang Pemerintah Daerah Di Dprd Kotapekanbaru Periode 2019-2024
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Peraturan Daerah (Perda) kota pckanbaru terdapat dua peraturan yang tidak responsif yang ikut di batalkan oleh kementerian dari 3.143 yakni perda tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perda tentang retribusi telekomunikasi, dan
perda lainnya seperti : perda sampah, perda parkir dan Perda burung walet yang tidak berlaku efektif bahkan controversial. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal dengan melibatkan Partisipasi Publik untuk menjamin terciptanya Produk Hukum yang responsif. Permasalahan pokok yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah di Kota Pekanbaru, dan Bagaimanakah konsep Gagasan Penguatan Partisipasi Publik Dalam Peraturan Daerah Di Kota Pekanbaru berbasis hukum Responsif. Metode Penelitian yang digunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan terhadap masalah yang menitikberatkan pada penelitian yang dilakukan di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagaimana efektifitas pelaksanaan hukum itu berlaku di masyarakat. Di samping itu juga melakukan penelitian terhadap bahan-bahan kepustakaan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian mendapatkan suatu kesimpulan bahwa Pembentukan Perda Kota Pekanbaru mengacu dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan
Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru Nomor/ KPTS/DPRD/2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru. Selanjutnya Penguatan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru berbasis Hukum responsif
diawali dengan perencanaan, Naskah akademik yang melibatkan berbagai pihak (Tenaga ahli, DPRD, SKPD, Instasi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Toko Pemuda, Insan Pers dan Pihak Terkait) dalam
setinp proses pembahasannya Sampai tahap ekspose dan uji public.
