Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Emas Ilegal / Illegal Mining Yang Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan Di Desa Sungai Alah Kecamata N Hulu Kuantan Berdasarkan Undangundang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Skripsi ini disusun karena di latar belakangi oleh adanya pembiaran bagi penambang emas ilegal yang ada di lokasi Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan. Meskipun adanya penegakan hukum, pemberantasannya hanya sekelompok penambang emas ilegal yang bersekala kecil saja, namun bagi penambang emas ilegal berskala besar masih bebas berkeliaran mengeruk dan membawa hasil bumi tanpa izin dan tanpa tersentuh hukum. Tujuan penelitian ini diperlukan pertama, untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal / Ilegal Mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan di desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, untuk menjelaskan bagaimana hambatan penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal / Ilegal Mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan di desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketiga, untuk menjelaskan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal / Ilegal Mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan di desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jenis penelitian ini lebih terarah pada jenis penelitian hukum sosiologis. Setelah data keseluruhannya terkumpul, maka data ditetapkan dengan pendekatan metode kualitatif, sedangkan didalam menarik kesimpulannya maka ditentukan dengan pendekatan metode deduktif. Hasil penelitian yang dicapai menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal / Ilegal Mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan di desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum dapat berjalan secara optimal. Hambatannya bahwa adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, kurangnya fasilitas dan sarana dalam menuju di lokasi pertambangan emas ilegal yang sulit, kurangnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan Minimnya sosialisasi hukum. Upayanya adalah dengan meningkatkan kinerjanya agar bisa tercipta penegakan hukum, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum demi terwujudnya efektifitas hukum di tengah masyarakat, meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dengan membentuk Satgas Penanggulangan Peti serta meningkatkan sosialisasi di tengah masyarakat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By