Penertiban Prostitusi Di Cafe Hiburan Malam Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Perkembangan zaman dan pertumbuhan ekonomi pada beberapa daerah di Indonesia sudah terlihat semakin maju. Salah satu pembangunan yang berkembang pesat adalah tempat hiburan, salah satunya café hiburan malam yang tentunya tidak terlepas dari permasalahan prostitusi yang merupakan kurangnya ketertiban membuat kurangnya ketertiban masyarakat salah satunya pada Kecamatan Pinggir yang masih belum dapat diatasi. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Kedua, Untuk mengetahui Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Ketiga, Untuk mengetahui Upaya mengatasi Hambatan dalam Penertiban Prostitusi di Cafe Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pinggir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan dari Peraturan Daerah Bengkalis tentang ketentuan umum masih belum terlaksanakan dengan baik. Hambatan yang terjadi pihak penegak hukumnya yang belum serius dalam melakukan penertiban, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi untuk pencegahan dan penertiban serta masyarakat berperan sebagai aspirator yaitu pemberi informasi adanya pelanggaran Peraturan Daerah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By