Penguasaan Media Televisi Lokal Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan tentang kekayaan Alam yang terdiri dari Bumi, Air dan kekayaan lainnya dikuasai oleh dan pergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat namun hal ini tidak tertuang maknanya secara komprehensif di dalam Undang-undang penyiaran tentang bagaimana penguasaan media penyiaran oleh masyarakat. Media penyiaran atau
televisi merupakan kekayaan alam yaitu frekuensi gelombang elektromagnetik, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tidak mengatur hal tersebut, dengan tidak diaturnya penguasaan media penyiaran tersebut mengakibatkan hanya beberapa orang saja yang dapat menguasainya untuk kepentingan politik. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam skripsi ini adalah: pertama, Bagaimana Penguasaan Penyiaran Media Di Indonesia. Kedua, Bagaimana Penyiaran Media Terkait Hak Publik Dalam Mendapatkan Informasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Pertama, untuk menjelaskan Bagaimana Penguasaan Penyiaran Media Di Indonesia. Kedua, untuk menjelaskan Bagaimana Penyiaran Media Terkait Hak Publik Dalam Mendapatkan Informasi. Ketiga untuk menjelaskan Bagaimana langkah yang yang seharusnya dilakuakan pemerintah supaya penguasaan media penyiaran di Indonesia diatur secara jelas dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat untuk menjelaskan langkag Komisi Informasi Indonesia dalam mengatur Iklan Politik supaya penyiaran tidak dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan politik. Penelitian ini dilakukan melalui metode kajian kepustakaan. Penelitian ini mengumplkan sampel dari Bahan Hukum Primer seperti Undang-undang, Bahan Hukum Sekunder seperti Jurnal atau karya Ilmiah, dan Bahan Hukum Tersier Esiklopedia dan surat kabar.
