Implementasi Perpanjangan Izin Penggunaan Senjata Api Non Organik Untuk Olahraga Di Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/Tni Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Pasal 75 ayat (1) hutuf c Peraturan Negara Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 menyatakatan Pemegang izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis masa berlakunya. Namun masyarakat Provinsi Riau pemegang izin pemilikan senjata api untuk kepentingan olah raga ada yang belum memperpanjang izin. Tujuan penelitian ialah Untuk menganalisis implementasi perpanjangan izin berdasarkan regulasi tersebut; Untuk menganalisis faktor yang menghambat
implementasinya; Untuk menganlisis upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaan ialah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang– undangan dan kasus; lokasi penelitian Polda Riau; populasi dan sampel dari
narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/ kepustakaan; analisis data ialah kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian adalah implementasi perpanjangan izin berdasarkan regulasi tersebut di Provinsi Riau belum dilaksanakan dengan baik. kesimpulannya adalah Pertama, implementasi perpanjangan izin senjata api non organik untuk olahraga
terutama olahraga berburu dan tembak reaksi di Provinsi Riau berdasarkan regulasi tersebut belum terlaksana dengan baik. Dibuktikan pada tahun 2021 sampai 2024 sebagian masyarakat Provinsi Riau belum melaksanakan perpanjangan izin. Kedua,
Faktor yang menghambat ialah faktor hukum, aparat penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan. Ketiga, Upaya mengatasi hambatan ialah terhadap faktor hukum yaitu Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diubah dengan mengatur sanksi
pidana bagi pemegang izin senjata api yang tidak memperpanjang izin; DPR RI membuat regulasi baru atas Undang-Undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948; menyederhanakan syarat dan prosedur perizinan. Terhadap faktor aparat penegak hukum, yaitu Polda Riau segera membentuk tim penegakan hukum; Menambah jumlah SDM Ditintelkam Polda
Riau; Polda Riau tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam memberi rekomendasi izin; Pengurus Provinsi Perbakin Riau dan Polda Riau melaksanakan sosialisasi hukum kepada anggota Perbakin mengenai perizinan senjata api. Terhadap faktor masyarakat, yaitu masyarakat segera mendaftar ulang Buku Pas atau melakukan perpanjangan izin. Terhadap faktor kebudayaan, yaitu Polda Riau menerapkan upaya represif dengan menegakkan sanksi, upaya preventif
menggandeng tokoh masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan dan agama seperti tokoh adat dan tokoh agama.
