Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Di Pt. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Perlunya pendaftaran jaminan fidusia atas objek yang digadaikan guna supaya objek tersebut tidak dialihkan, digadaikan, atau disewakan kepada pihak lain sehingga menguntungkan salah satu pihak, selanjutnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Namun kenyataanya dari Data yang di dapat penulis di lokasi penelitian bahwa PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur seperti sebagian tidak didaftarkan objek tersebut pada pendaftaran jaminan fidusia sehingga ketika terjadi sebuah wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitur, kreditur melakukan penarikan objek dengan sebelah pihak sehingga merugikan debitur. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Kedua, Apa – apa sajakah Hambatan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi terhadap pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru. Hasil penelitian dapat diketahui dari Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Menurut Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Di PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan Titel eksekusi dengan cara pelelangan umum tanpa melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang telah mendapat izin lelang. Hambatan yang dialami oleh PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Kota Pekanbaru adalah ketika objek jaminan di debitur maka akan sulit menjumpai objek dan proses yang lama serta butuh biaya, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah menjelaskan tentang aturan jaminan fidusia serta memperhatikan dan membaca setiap aturan yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By