Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Pasien Berdasarkan Undangundang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Mendiskripsikan mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan sesuai yang tertera dalam UU RI No.36 tahun 2014. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian ini adalah hal, yaitu: Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir belum terlaksana dengan baik, dikarenakan masih adanya tenaga kesehatan yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pasien sedangkan pengaturan mengenai terhadap perlindungan tersebut sudah jelas dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Hambatan Dalam Mengatasi Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir masih minim dan kurangnya pengetahuan dari tenaga kesehatan terkait dengan perlindungan hukum
terhadap tenaga kesehatan. Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Mengatasi Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Di
Puskesmas Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir adalah dengan memberikan fasilitas medis yang mumpuni di Puskesmas agar tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meningkatkan dan mengedukasi tenaga kesehatan terkait dengan perlindungan hukum. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
