Pelaksanaan Perdamaian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru adalah belum berjalan dengan maksimal dikarenakan kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara banyak dilakukan dengan cara damai karena banyak pertimbangan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan perdamaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui belum berjalan dengan maksimal, setiap tindak pidana lalu lintas yang terjadi pihak kepolisian lalu lintas dalam melaksanakan kewenangannya dapat melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pihak pelanggar atau pihak yang melakukan tindak pidana lalu lintas, pelaksanaan perdamaian tindak pidana lalu lintas yang diselesaikan di tingkat Kepolisian dengan alasan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan pihak yang dirugikan hanya terkena luka ringan, sehingga pelaku tindak pidana meminta penyelesaian dilakukan secara damai. Kesepakatan antara lain mengenai, uang ganti rugi/santunan korban dan sebagainya. Hambatan yang muncul
yaitu kesepakatan dalam musyawarah sulit dicapai yang mana pihak yang terkait dengan perkara tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor yang mana sering kali masyarakat masih takut untuk berhubungan dengan pihak kepolisian, kondisi ekonomi keluarga pelaku kecelakaan yang mana sering terjadi bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas berasal dari keluarga dengan golongan ekonomi lemah. Padahal, setiap kesepakatan damai tentu membutuhkan biaya ganti rugi yang bisa jadi sulit untuk dipenuhi oleh keluarga pelaku. Dengan upaya adalah memberikan sosialisasi dilingkungan Satuan Lalu Lintas mengenai tata cara penanganan perdamaian kecelakaan lalu lintas dilapangan kepada anggota, perlunya melakukan komunikasi internal di dalam tubuh kepolisian dalam bertindak untuk menghadapi situasi dan kondisi yang sulit di lapangan dan memberikan pembinaan dan pelatihan khusus kepada anggota unit lalu lintas untuk selalu bersikap disiplin terhadap aturan dan ketentuan Polri yang berlaku.
