Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Di Wilayah Kotapekanbaru
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan dalam hal permohonan pendaftaran hak milik atas tanah di dasari dari masyarakat yang memiliki kesadaran diri untuk mendaftarkan hak
milik atas tanah yang dimilikinya. Namun pada kenyataanya, pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru masih terdapat permasalahan pertanahan dan munculnya gejala ketidak pastian hukum dalam penguasaan atas bidang bidang
tanah oleh warga masyarakat di pekanbaru. Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata
cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui
Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui
Hambatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di Wilayah Kota Pekanbaru. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian hak atas tanah tentunya mengacu pada Permen 18 tahun 2021 di tetapkan dengan dua cara yaitu secara individu atau kolektif. Hambatan yang terjadi akibat dari masyarakat yang kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat dan mengakibatkan kurangnya informasi mengenai pendaftaran tanah, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi tentang proses pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanas untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum.
