Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Melaporkan Jumlah Mitra Umkm Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Kedua,
Apakah Hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan Implementasi Kewajiban Toko Swalayan Melaporkan Jumlah Mitra UMKM di Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014? Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama, Penelitian ini didasari pada masalah pelaku usaha A dan B belum melaksanakan pelaporan jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya setiap semester kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pelaporan ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah No 9 Tahun 2014. Namun, pelaporan tersebut belum dilakukan, menyebabkan ketidaksesuaian dengan harapan peraturan tersebut. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan tentang implementasi pelaporan Jumlah Mitra UMKM di Kota Pekanbaru kurangnya komitmen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dalam menjalankan amanah peraturan,sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tidak diterapkan, dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait menghambat pelaksanaan sanksi tersebut.Upaya yang dapat dilakukan dengan penguatan komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dalam peningkatan pengawasan,evaluasi dan pelaporan secara rutin.
