Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Fakir Miskin Secara Berkelanjutan Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di provinsi Riau, kota pekanbaru, perlu membentuk peraturan daerah tentang penangganan fakir miskin tersebut. Keadilan adalah pengakuan dan pemberlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin secara berkelanjutan
di kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah provinsi Riau nomor 17 tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemerintah daerah dalam mengimplentasikan tanggung jawbanya dan Apakah faktor yang menghambat
implementasi tanggung jawab pemerintah dalam penanganan fakir miskin secara berkelanjutan di kota pekanbaru berdasarkan peraturan daerah provinsi Riau nomor 17 tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan yuridis atau dengan sebutan lain penelitian hokum sosiologis dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Pemerintah dalam penanganan fakir miskin secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru sudah terlaksana
dengan baik dan memenuhi indikator yang tepat dan terlaksana sesuai dengan PERDA Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 dimana pemerintah daerah telah melaksankan tanggung jawabnya pada PERDA tersebut. Bagi lembaga atau
instansi terkait bahwasanya butuh adanya evaluasi dari setiap tanggung jawab para lembaga atau instansi terkait yang dilakukan setiap hari selama pelaksanaan penanganan fakir miskin secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru, karna jika
dilakukan evaluasi setiap hari maka hal itu akan mengurangi resiko terjadinya hambatan dalam melaksankan tanggung jawabnya.
