Pelayanan Dispensing Dan Informasi Obat Oleh Apotek Terhadap Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Kota Pekanbaru

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Apotek adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.… Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Pelayanan Dispensing dan Informasi Obat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek?, Apakah Hambatan dalam Pelayanan Dispensing dan Informasi bat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek?.dan Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan dalam Pelayanan Dispensing dan Informasi Obat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek?. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hail penelitian penulis menyimpulkan sebagai berikut: Pelayanan Dispensing dan Informasi Obat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek pada dasarnya belum berjalan dengan baik karena masih ditemukannya pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hambatan yang ditemukan dalam Pelayanan Dispensing dan Informasi Obat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek antara lain faktor eksternal maupun internal yaitu adanya diskriminasi pasien dalam berobat, Fasilitas dokter/tenaga kesehatan serta alat kesehatan yang kurang memadai, dan Fasilitas Pengaduan kurang yang tidak ada disediakan oleh pihak rumah sakit, sedangkan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan dalam Pelayanan Dispensing dan Informasi obat Oleh Apotek Terhadap Pasien Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek antara lain upaya secara internal dan eksternal, tenaga apoteker yang profesional, peningkatan fasilitas kesehatan apotek yang sesuai standar dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur oleh apoteker/tenaga kesehatan kefarmasian kepada pasien dalam pengobatan..

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By