Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Kaplingan Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yang mana spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Tanah yang dimaksudkan disini bukan mengatur dalam segala aspeknya, melainkan hanya menganut salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut sebagai hak. Dalam pasal 4 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Atas dasar hak menguasai dari Negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orangorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badanbadan hukum”. Perolehan tanah lebih sering dilakukan dengan pemindahan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Perkataan jual beli dalam pengertian sehari – hari dapat diartikan, dimana seseorang melepaskan uang untuk mendapatkan barang yang di kehendaki secara sukarela. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana pelaksanaan jual beli tanah kavling yang belum bersertifikat di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Hasil yang didapatkan dari
penelitian ini adalah jual beli tanah kavlingan di kecamatan Kandis kabupaten Siak ternyata masih yang melakukan transaksi dibawah tangan dan hanya memiliki Surat Pernyataan Tanah dan dibuatnya bukti berupa surat pernyataan tanah dan berupa kwitansi. Kesimpulan dari penulisan ini adalah melakukan mediasi dan pihak penjual tanah kavling melakukan pergantian tanah ke lokasi yang baru. Selaku pemilik tanah juga melakukan proses balik nama yang mana status haknya adalah Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) kepemilikan surat tersebut.
