Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa siapapun dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Umum. Berdasarkan
Pasal 280 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa peserta Pemilihan Umum dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Berdasarkan Pasal 280
Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang mengikutsertakan perangkat Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil dari penelitian ini yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis adalah tidak terlaksana karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak terjadi pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024, antara lain ada oknum yang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilihan Umum, ada oknum yang menjanjikan dan/atau memberikan uang kepada peserta kampanye, serta ada kegiatan kampanye Pemilihan Umum yang mengikutsertakan perangkat Desa. Hambatan-hambatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan
Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis adalah ketidaktahuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat Kecamatan Bathin Solapan mengenai larangan-larangan dalam kampanye
Pemilihan Umum serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis terhadap kampanye Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis. Sarannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebaiknya memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan juga masyarakat Kecamatan
Bathin Solapan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis sebaiknya meningkatkan pengawasannya terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum karena di Kecamatan Bathin Solapan banyak
terjadi pelanggaran kampanye Pemilihan Umum.
