Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Pakaian Bekas Impor Di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Kedua, bagaimanakah hambatan dalam penegakan
hukum terhadap pedagang pakaian bekas Impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Ketiga, bagaimanakah upaya untuk mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian menjelaskan dan menganalisis masing-masing dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan
pendekatan empiris. Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tidak berjalan efektif disebabkan bebarapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang larangan memperdagangkan pakaian bekas yang diimpor, kurangnya kesadaran masyarakat yang mentaati undang-undang yang ada, dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang yang berlaku, masih banyak masyarakat di Kecamatan Tualang yang belum mengatahui bahwa pemerintah sudah menetapkan peraturan yang melarang perdagangan pakaian bekas yang diimpor. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dapat dijelaskan pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini yang membuat masih maraknya pedagang memperdagangkan pakaian bekas. Peran pihak kepolisian menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan dalam menangani kasus ini, peran Polsek Tualang masih belum menangasi kasus ini dan mereka cenderung mengabaikan kasus ini, karena Polsek Tualang lebih mengutamakan kasus-kasus seperti pencurian kelapa sawit, pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Tualang dan peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengatasi hambatan dalam menangani kasus ini. Upaya untuk mengatasi hambatan penegakan hukum terhadap pedagang pakaian bekas impor di Kecamatan TualangKabupaten Siak dapat dijelaskan yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Riau Subdit 1 untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pedagang yang memperdagangkan pakaian bekas. Penangkapan dan penindakan secara tegas kepada pelaku yang memperdagangkan pakaian bekas inimerupakan upaya yang dilakukan dari pihak kepolisian, akan tetapi belum maksimal karena belum didukung penuh oleh instansi terkait.
