Peran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Dalam Memperbaiki Jalan Rusak Di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan pelengkapnya diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan ren, jalan lori, dan jalan kabel. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan? Apa saja hambatan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan? Bagaimanakah Upaya Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam mengatasi Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan? Penelitian ini bertujuan untuk ntuk mengetahui pelaksanaan Peran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk menjelaskan apa saja hambatan dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam Memperbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk mengetahui upaya Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam mengatasi Jalan Rusak di Kecamatan Payung Sekaki Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode Kajian kepustakaan atau studi ,yaitu mengkaji berbagai literatur atau referensi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil pada penelitian ini ialah dalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana dengan baik dan efektif mengenai jalan yang ingin di perbaiki. Terkait hambatannya yaitu anggaran yang tidak memadai sehingga biaya yang diperlukan untuk perbaikan jalan, lalu kurang dalam melakukan peninjauan kembali terhadap pemeliharaan jalan. Solusi dari kerusakan jalan yaitu diperlukannya sinegritas antara Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, pemerintah dalam hal ini melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Walikota Pekanbaru agar jalan rusak tersebut dapat diperbaiki dengan menambah jumlah
anggaran yang ada.
