Pelaksanaan Pengundangan Peraturan Desa Dalam Berita Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa dan penetapan Peraturan Desa merupukan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rumus masalah yang dikemukakan adalah Bagaimanakah pelaksanaan pengundangan Peraturan Desa dalam berita Desa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Bagaimanakah hambatan pelaksanaan pengundangan peraturan desa dalam berita desa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Bagaimanakah upaya mengatasi pelaksanaan pengundangan peraturan desa dalam berita desa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelakasanaan Pengundangan Peraturan Desa Dalam Berita Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Di Kecematan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Metode penelitian ini mengunakan metode penelitian sosiologis. Bahwasannya dalam pegundang peraturan desa sebagaimana yang di atur didalam Pasal 28 Peraturan Menteri dalam Negeri No 111 Tahun 2014 di Kecematan Tanah Putih tidak berjalan, ini dapat di buktikan dengan adanya Peraturan Desa yang diundangkan. Dalam penyusunan dan pengundangan Peraturan Desa ada beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat di antranya ialah faktor sumber daya, faktor inovasi, faktor adaptasi dan birokrasi penyusunan Peraturan Desa yang panjang, kurangnya pengawasan, pembinaan dan evaluasi terhadap apartur Desa. Upaya yang dilakukan agar penyusunan dan pengundangan Peraturan Desa dapat berjalan dengan baik di antaranya ialah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap aperatur Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa, kreatifitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa harus lebih ditingkatkan, menyederhanakan birokrasi penyusunan Peraturan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengundangan Peraturan Desa serta melakuan sosialisasi seputar Peraturan Desa terhadap masyarakat dan aparatur Desa.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By