Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada Pt Pln(Persero) Unit Layanan Pelanggan Dumai Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN (Persero) Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Kedua, Bagaimanakah hambatan dalam Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai Berdasarkan
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik? Ketiga, Bagaimanakah upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi
dalam Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Kedua, Untuk menjelaskan hambatan dalam Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Ketiga, Untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa apabila terdapat gangguan penyediaan tenaga listrik konsemen tidak akan mendapat kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019. Hambatan yang dialami oleh PLN bukan kelalaian melainkan pada sambungan langsung penyaluran tenaga listrik, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memperioritaskan memberikan pengetahuan kepada masyarakat serta menindak tegas pada pelanggaran.Dan Upaya mengatasi Hambatan Dalam Pelaksanaan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik Pada PT PLN(Persero) Kota Dumai bahwa PT PLN(Persero) Rayon Dumai akan memprioritaskan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang Peraturan Perundang-undangan dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) agar masyarakat sebagai konsumen mengetahui dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Selanjutnya PT PLN(Persero) akan menindak tegas apabila ada pelanggan yang melakukan kecurangan sehingga menyebabkan gangguan ketenagalistrikan akan memberikan keringanan kepada konsumen.
