Aspek Hukum Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt Prudential Life Assurance Pekanbaru Dengan Pemegang Polis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah aspek hukum penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru dengan Pemegang Polis dan bagaimana akibat hukum serta upayanya terhadap pembatalan polis sepihak oleh perusahaan asuransi?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru dengan Pemegang Polis dan akibat hukum serta upayanya terhadap pembatalan polis sepihak oleh perusahaan asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas aspek hukum penerapan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru dengan Pemegang Polis. Hasil Penelitian diketahui bahwa pertama, Bahwa PT Prudential Life Assurance Pekanbaru telah menerapkan Asas Itikad Baik dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara PT. Prudential Life Assurance Pekanbaru dengan Pemegang Polis dengan baik dan teliti yaitu dimana agen asuransi selaku yang mewakili pihak perusahaan asuransi wajib memberi informasi kepada calon nasabah, tentang asas itikad baik dalam penutupan asuransi dan pengadaan polis asuransi, yaitu dari sisi tertanggung harus memberikan informasi yang benar dan jelas fakta-fakta tentang dirinya sesuai dengan SPAJ, dan sebaliknya perusahaan asuransi juga sudah menerapkan asas itikad baik dengan memberikan penjelasan yang lengkap. Kedua, akibat hukum pembatalan polis sepihak yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance yaitu jika kriteria dalam pasal 4 sampai pasal 8 Ketentuan Umum Polis Asuransi Prudential terpenuhi, maka status polis menjadi batal pertanggungan dengan sendirinya, baik sesuai dengan ketentuan pasal 251 KUHD maupun ketentuan umum polis asuransi di pasal 4 sampai pasal 8 tersebut, karena pasal 46 Ketentuan Umum Polis Asuransi Prudential mengatur kesepakatan para pihak untuk boleh melakukan pembatalan polis di luar pengadilan.. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh penerima manfaat/tertanggung/pemegang polis bilamana merasa tidak melakukan pelanggaran pasal 4 sampai pasal 8 Ketentuan Umum Polis Asuransi, maka
setelah pembatalan polis sepihak oleh PT. Prudential Life Assurance, nasabah dapat melakukan upaya tinjau ulang pengaktifan kembali polis asuransi ataupun upaya tinjau ulang klaim asuransi, namun bila upaya banding administratif tidak
berhasil, nasabah dapat melakukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan Pasal 53 Ketentuan Umum Polis Asuransi.
