Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Tentang Kelalaian Pekerja Pengangkutan Darat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahkan penelitian ini adalah : Bagaimana ketentuan dari Pertanggung jawaban Perdata tentang ketenagakerjaan terkait pekerjaan pengangkutan darat? Dan ,Bagaimana pengaturan Hukum mengenai kelalaian pekerja pengangkutan darat tentang ketenagakerjaan? Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tentang ketentuan Pertanggung jawaban perdata tentang ketenagakerjaan terkait pekerja pengangkutan darat. Dan Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap kelalaian pekerja pengagkutan darat tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus.Hasil penelitian diketahui bahwa Terkait tentang pekerja pengangjutan dan pemberi kerja juga diatur oleh hukum, pengemudi ataupun sering disebut sebagai sopir angkutan,dengan mana pengemudi ini merupakan pihak yang mengikatkan dirinya untuk menjalankan tugas dalam kegiatan pengangkutan atas perintah daripada pengusaha angkutan. Dilihat dari fakta yang ada, dapat diamati bahwa penyelenggaran angkutan yang dalam hal ini adalah pengemudi, Pasal 1367 KUHPerdata sebagai landasan utama untuk pertanggung jawabannya. Terkait kelalaian yang dilakukan oleh pekerja pengangkutan darat yang bekerja pada suatu perusahaan, Didalam pasal 95 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi " pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karna kesengajaannya atau kelalaiannya dapat di kenakan denda" Berdasarkan pasal 250 ayat (1) Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang ketenagakerjaan,Pemberi kerja tidak selalu harus bertanggung jawab atas kelalaian yang di lakukan oleh pekerja walaupun pada saat melakukan pekerjaan tersebut,namun dilihat lagi sebab yang mengakibatkan terjadinya kelalaian tersebut.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By