Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan penelitian ini adalah Pertama, bagaimana Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimana Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimana perbedaan pendapat tentang Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan dari pada penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mejelaskan bagaimana Hukum nya menikahi wanita hamil menurut Kompilasi Hukum Islam. Kedua, untuk menjelaskan bagaimana Hukum nya menikahi wanita hamil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketiga, untuk menganalisis perbedaan pendapat dalam menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukun normatif dengan perbandingan hukum. Hasil penelitian diketahui bahwa Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan di pasal 53 KHI ayat 1, 2, dan 3 menyatakan bahwa boleh menikahi wanita dalam keadaan hamil tanpa harus menunggu kelahiran sang anak. Beda hal nya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada pasal atau bab khusus yang membahas masalah ini, sah atau tidak sah nya perkawinan terletak pada syarat-syarat perkawinan yakni di dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Tetapi ada pendapat dari Mazhab besar umat islam yaitu pendapat Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki sependapat bahwa boleh menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu kelahiran sang anak, lain hal nya dengan Imam Hambali, wanita hamil diluar nikah tidak boleh kawin dengan laki
laki yang menghamilinya, bahkan tidak boleh juga dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keberadaannya ( hamil ), kecuali wanita tersebut telah habis masa iddah dan telah bertaubat. Yang pada akhirnya kesimpulan dari karya ilmiah ini
adalah keharusan kita menyikapi berbagai perbedaan pendapat dengan melihat konteks keindonesiaan yang penuh kedamaian. Dengan demikian sesuailah ajaran Nabi Muhammad SAW “Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Kasih Sayang”.
