Pelaksanaan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Menyediakan Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Disabilitas Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas ini tidak berjalan secara maksimal dikarenakan Pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha tersebut. Seperti yang diketahui bahwa tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk disabilitas di Kabupaten Pelalawan ini seperti indomaret, alfamart, taman kreatif dan swalayan mandiri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kabupaten Pelalawan, hambatan yang terjadi dan upaya dalam mengatasi masalah tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan menguraikan
secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak berjalan seperti yang semestinya karena masih banyak tempat usaha maupun tempat umum lainnya yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti swalayan mandiri, indomaret, alfamart dan taman kreatif padahal sudah jelas adanya sanksi yang harus diberikan yang mana penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksessibilitas sebagaimana yang dimaksud pasal 20 dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. Pengenaan sanksi penghentian atau penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan tidak menyediakan sarana aksessibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan tempat usaha dan/atau kegiatan. Hambatan yang muncul yaitu masih adanya petugas yang tidak mematuhi peraturan dalam penerapan sanksi terhadap pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Pelalawan, kurangnya pemantauan yang dilakukan oleh Dinas terkait terhadap pihak yang sering mengambil pungutan liar terhadap pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Dengan upaya memberikan sanksi yang tegas seperti teguran tertulis, penutupan lokasi, pencabutan
izin, paksaan pemerintah dan Uang paksa maupun sanksi pidana. Meningkatkan koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dalam menerapkan sanksi, Menambah sarana prasarana dan operasional serta memberikan
sosialisasi kepada tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas agar timbulnya kesadaran hukum dan mentaati Peraturan Daerah tersebut.
