Pelaksanaan Coorporate Social Responbility (Csr) Pt Sewangi Sejati Luhur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Bedasarkan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Sewangi Sejati Luhur? Kedua, bagaimana hambatan- hambatan dan akibat hukum atas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur?, Ketiga, bagaimna upaya- upaya dalam merelisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur?. Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai bagaimana pelaksanaan sistem Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. Sewangi Sejati Luhur, bedasarakan undang undang Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana hambatan-hambatan dan akibat hukum atas pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur, menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT), dan. Ketiga, untuk mengetauhi dan menjelaskan bagaimana upaya – upaya dalam meralisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Sewangi Sejati Luhur menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan CSR PT Sewangi Sejati Luhur sudah terlaksana sebagaimana mestinya. Adapun program – program yang dijalankan meliputi sumbagan diharihari besar, pembangunan rumah ibadah, perbaikan fasilitas jalan, pembangunan klinik, dan pengadaan ambulance. Program- program tersebut dilaksanakan melalui 6 tahap, yaitu: tahap perencanaan, tahap administrasi, tahap pencairan dana, tahap eksekusi, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Adapun hambatan yang dialami oleh PT Sewangi Sejati luhur berupa hambatan internal yaitu terdapa proses alur administrasi berupa saat persetujuan pihak pusat yang membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga sering kali menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan PT Sewangi Sejati dalam menghadapi hambatan internalnya yaitu melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap pihak pusat dan melakukan mediasi kepada masyarakat untuk menciptakan menciptakan iklim kepercayaan dan transparan kepada masyarakat yang diperlukan untuk kesuksesan berkelanjutan dari program CSR mereka.
