Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Pt Cakra Alam Sejati Terhadap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam
Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak terlaksana karena PT Cakra Alam Sejati tidak melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan juga tidak melaksanakan tanggung jawab lingkungan karena menyebabkan kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan operasional perusahaan dan pencemaran air sungai akibat limbah pabrik. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat melaporkan PT Cakra Alam Sejati serta dikenai sanksi administratif dan paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Sarannya adalah PT Cakra Alam Sejati seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Pangkalan Kuras sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras sebaiknya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan berani melaporkan melaporkan PT Cakra Alam Sejati ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan di Kabupaten Pelalawan, termasuk PT Cakra Alam Sejati.
