Pelaksanaan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi Dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran Terhadap Pemilik Dan Atau Pengelola Gedung Tempat Usaha Di Kecamatan Payung Sekaki

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 33 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, perkembangan bangunan gedung-gedung tinggi tanpa alat standar atau keselamatan terhadap bahaya kebakaran merupakan bahaya yang tidak dapat diduga kapan akan terjadi. Aktifitas penghuni bangunan atau klasifikasi dari fungsi bangunan dan berbagai peralatan yang digunakan dapat menjadi penyebab kebakaran. Bangunan perlu dilengkapi alat proteksi kebakaran, sarana penanggulangan kebakaran, dan fasilitas penyelamatan jiwa. Masalah pokok yang terdapat dalam penelitian ini ialah, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan pemeriksaan alat proteksi aktif/pasif di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memberikan kuesioner, dan wawancara langsung dengan, Bapak Said Nurul Hidayat, S.Ip., MA Kepala Bidang Pencegahan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru, dan Pemilik dan atau pengelola gedung tempat usaha di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang artinya memberikan suatu gambaran dari pernyataan yang lengkap, jelas dan rinci. Hasil penelitian ini ialah, Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif/Pasif Pemadam Kebakaran terhadap Pemilik atau Pengelola Gedung atau Tempat Usaha di Kota Pekanbaru dapat meningkatkan retribusi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 yaitu kurangnya kesadaran dari pemilik atau pelaku usaha dalam mendaftarkan gedung/bangunan usaha guna untuk mendapatkan surat izin kelayakan bangunan serta untuk dapat dilakukannya pemungutan retribusi serta dilakukannya pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh dinas pemadam kebakaran. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2013 yaitu dengan melibatkan peran pelaku/pemilik gedung usaha dengan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mengurus izin bangunan usaha dan pentingnya hal pemungutan retribusi yang bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah di Kota Pekanbaru serta dapat membantu dinas pemadam kebakaran dalam mencapai target pemungutan retribusi yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By