Pelaksanaan Penertiban Alat Promosi Berdagang Pada Trotoar Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini ditemukan bahwa para pedagang kaki lima telah menyalahgunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat meletakkan pamflet promosi dagangan kaki lima. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban alat promosi berdagang pada trotoar di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penertiban alat promosi berdagang pada trotoar di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penertiban alat promosi berdagang pada trotoar di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.Jenis penelitian yang dipilih adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Penetapan sampelnya adalah sebagai berikut; Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus. Kasi Trantib Kecamatan Rumbai ditetapkan dengan metode sensus. Pedagang yang memasang pamflet iklan dimedian jalan ditetapkan dengan metode sensus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Sedangkan dalam menganalisis data ditentukan dengan metode kualitatif artinya dalam menganalisis data diuraikan secara deskriptif dan didalam menarik kesimpulan ditetapkan dengan metode berpikir deduktif, artinya cara berpikir menarik suatu dalil atau pernyataan dari suatu yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus. Kesimpulan dalam penelitian ini dijelaskan bahwa pelaksanaan penertiban alat promosi berdagang pada trotoar di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya adalah minimnya pengawasan terhadap penertiban pamflet papan iklan pedagang kaki lima yang memanfaatkan badan jalan untuk promosi berjualan, tidak berjalannya sanksi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi pamong Praja terhadap penertiban pamflet papan iklan pedagang kaki lima dan tidak terlaksananya sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak berjalannya peraturan tersebut. Upayanya adalah melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang memasang pamflet iklan ditepi jalan. Melakukan pendataan terhadap pedagang kaki lima yang masih memasang pamflet iklan ditepi jalan. Melakukan koordinasi fungsional antar instansi. Meningkatkkan pengawasan langsung dilapangan. Meningkatkan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang tidak menghiraukan peraturan yang saat ini berlaku.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By