Tinjauan Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Yang Dihasilkan Oleh Chat Bot Ai (Artificial Intelligence) Berdasarkan Undang-Undang N0 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimanakah tinjauan hukum perlindungan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh Chat bot AI (Artificial Intelligence) berdasarkan undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta? Kedua, Bagaimana konsep perlindungan karya cipta dan hak cipta di indonesia? Tujuan Penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan mengetahui tinjauan hukum perlindungan hak cipta terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh Chat bot ai (Artificial Intelligence) berdasarkan undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Kedua, untuk medeskripsikan dan menjelaskan konsep perlindungan karya cipta dan hak cipta di indonesia. Metode Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa, Tinjauan hukum terhadap perlindungan hak cipta karya ChatbotAI di Indonesia menyoroti kriteria orisinalitas sebagai kunci penting dalam penentuan perlindungan hukum. Kendati bot menggunakan algoritma dan dataset yang mungkin sudah ada sebelumnya, kreativitas dalam pengembangan bot menjadi penentu orisinalitas. Masalah kepemilikan hak menjadi aspek penting, di mana pemilik bot bisa berupa programmer, perusahaan platform, atau pengguna yang melatih bot. Penegakan hak cipta memerlukan fleksibilitas dan adaptabilitas terhadap perubahan teknologi AI yang cepat. Selain itu, perbedaan antara hak cipta dan paten harus dipahami untuk memaksimalkan perlindungan terhadap inovasi AI. Kerjasama antara ahli hukum, pembuat kebijakan, dan praktisi teknologi diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Konsep perlindungan karya cipta dan hak cipta di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi landasan penting dalam menghormati kreativitas dan inovasi. Perlindungan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengendalikan penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya. Penegakan hukum yang lebih efektif, terutama dalam menghadapi pelanggaran hak cipta daring, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi seperti internet dan teknologi digital, menjadi tantangan utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bertanggung jawab atas penerapan hak cipta di Indonesia. Diperlukan penyesuaian dan pengembangan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi untuk memastikan perlindungan hak cipta yang efektif di era digital, sambil mempromosikan inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By