Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah belum berjalan maksimal dikarenakan kecelakaan yang dilakukan oleh anak banyak dilakukan dengan cara damai karena banyak pertimbangan jika anak harus dipidana. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak, untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui belum berjalan maksimal dikarenakan kecelakaan yang dilakukan oleh anak banyak dilakukan dengan cara damai karena banyak pertimbangan dari Kepolisian jika anak harus dipidana dan dalam pemberian pertolongan oleh petugas belum dilaksanakan
dengan prosedur yang mana lambatnya korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan ambulan atau kendaraan petugas Kepolisian dan pada tahap kejadian petugas Kepolisian hanya melakukan apabila posisi korban mengganggu kelancaran arus lalu lintas korban dipindahkan ke tempat yang aman dengan memberikan tanda terlebih dahulu pada letak korban semula dan dalam hal kedua jenis kendaraan tersebut tidak tersedia dapat digunakan kendaraan lain dengan terlebih dahulu mencatat identitas kendaraan dan pengemudi sehingga tidak adanya memberikan pertolongan pertama terhadap korban kecelakaan lalu lintas agar kondisi korban tidak menjadi lebih buruk. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor karena masyarakat masih takut untuk berhubungan dengan pihak kepolisian. Dengan upaya melakukan sosialisasi dilingkungan anggota Satuan Lalu Lintas mengenai tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas dilapangan kepada anggota. Menambah sarana dan prasarana dalam penanganan kecelakaan lalu lintas agar lebih ditingkatkan kemampuan personil dalam hal kemampuan dilapangan. Memberikan pembinaan dan pelatihan khusus kepada anggota unit lalu lintas serta perlu adanya dukungan masyarakat untuk memahami bahwa kewenangan dan kebijakan anggota Kepolisian atas diskresi memang di lindungi oleh hukum dalam ruang lingkup tugasnya, tetapi masih berpedoman dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
