Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang adalah belum maksimal karena sulitnya dalam melakukan penyidikan tindak perdagangan orang ini karena pelaku dan korban sama-sama melindungi satu sama lainnya dengan modus operandi akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga, pelayan kafe atau restoran, tempat hiburan, tempat refleksi dan lain-lain. Hambatan yang muncul yaitu penyidik tidak dapat menahan agen penyalur di luar negeri yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dikarenakan tidak mengetahui keberadaan agen tersebut. Perdagangan orang dilakukan dengan pola jaringan terputus, hal ini yang menyulitkan dalam penanganan atau pencegahan terjadinya perdagangan orang. Banyak kasus yang terjadi dimasyarakat dimana ketika orang yang diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tersebut merasa dirinya bukan sebagai korban, sehingga tidak mau melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak berwajib. Dengan upaya Kepolisian Daerah Riau rutin melakukan patroli atau pengawasan dibeberapa titik yang diduga sering terjadinya tindak pidana
perdagangan orang hal ini, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah terpengaruh maupun percaya terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan oleh seseorang, Kepolisian Daerah Riau melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat baik di sekolah maupun di tempat ibadah tentang hukuman yang bagi para pelaku yang ingin melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan demikian dapat menekan laju tindak pidana perdagangan orang.
