Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit Di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Kedua, Bagaimanakah Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Ketiga, Bagaimanakah Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Metode penelitian ini adalah Hukum Sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Untuk menjelaskan Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, Untuk menjelaskan Upaya mengatasi Hambatan dalam Penerapan Sertifikat Kelayakan Operasi SLO Instalasi Pengolahan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian dapat diketahui dari wilayah kabupaten Kampar masih ada perusahaan pabrik kelapa sawit yang belum mempunyai Sertifikat Kelayakan Operasi sebagai mana di atur dalam ketentuan peraturan yang telah mengatur. Hambatannya adalah minimnya pengetahuan perusahaan serta masyarakat serta kurangnya sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan kesadaran kepada masyarakat dan perusahaan efek negative dari limbah dan memberikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan peraturan.
