Pelaksanaan Penelitian Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Terpadu Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Pelaksanaan penelitian kepuasan masyarakat pada pelayanan terpadu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan bahwa PPTSP wajib melakukan penelitian kepuasan masyarakat secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan minimal 1 kali dalam 1 (satu) tahun,namun kenyataan yang terjadi dilapangan tidak adanya dilakukan pelayanan yang baik, akibatnya upaya peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara berulang-ulang seperti kepuasan masyarakat dalam prosedur pelayanan perizinan, kepuasan masyarakat atas waktu pelayanan, kepuasan masyarakat atas produk layanan, kepuasan masyarakat atas penanganan pengaduan masyarakat, kepuasan masyarakat atas kondisi sarana prasarana pelayanan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penelitian kepuasan masyarakat pada pelayanan terpadu, untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penelitian kepuasan masyarakat pada pelayanan terpadu dan untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penelitian kepuasan masyarakat pada pelayanan terpadu. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui masih belum efektif, belum terdapat ruangan yang cukup untuk penempatan tim teknis dari satuan kerja perangkat daerah, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan izin usaha, birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih belum optimal, dan keterbukaan serta akuntabilitas pelayanan pemberi izin usaha oleh PPTSP di Kota Pekanbaru masih belum optimal karena sumber daya manusia, sarana dan prasarana masih belum lengkap. Hambatannya yaitu kurangnya informasi saat proses pelayanan ini dikarenakan terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang prosedur pelayanan yang ada, kurangnya fasilitas sarana layanan yang merupakan aspek yang harus diperhitungkan oleh pihak pemberi pelayanan sehingga memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat dan memaksa mereka untuk menunggu terlebih dahulu, dengan upaya meningkatkan dan memberikan informasi saat proses pelayanan ini dikarenakan terdapat masyarakat yang belum mengerti tentang prosedur pelayanan yang ada, meningkatkan fasilitas sarana layanan yang merupakan aspek yang harus diperhitungkan oleh pihak pemberi pelayanan, Mempermudah dan mempercepat waktu penyelesaian terhadap pelayanan publik sehingga tidak memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat dan memaksa mereka tidak untuk menunggu terlebih dahulu.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By