Penentuan Pengadaan Barang Impor Dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri Minimal 40% Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penentuan pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Kedua, bagaimanakah akibat hukum penentuan pengadaan barang impor dengan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah? Ketiga, bagaimanakah penegakan hukum dan sanksi terhadap pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk penentuan pengadaan barang impor
dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini yaitu Penentuan pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
dikecualikan untuk bidang kesehatan karena sangat sulit ditemukan pada eKatalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia. Akibat hukumnya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menemukan ada kementerian negara dan lembaga pemerintah yang ‘menyulap’ barang impor menjadi produk dalam negeri dengan mengganti kemasan luar barang impor tersebut agar memiliki
penjumlahan Nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40% (empat puluh perseratus). Penegakan hukum dan sanksinya adalah berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa siapapun dapat dikenai sanksi administratif dalam hal menyampaikan dokumen palsu atau
menyampaikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Ketentuan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebaiknya direvisi, khususnya untuk bidang kesehatan.
