Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Lancang Kuning

DOI

Abstract

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (1) bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Adapun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah: pertama, Bagaimanakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau. Kedua, Apakah faktor yang menghambat dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Riau. Ketiga, Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mengetahui apakah Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Provinsi Pekanbaru telah dilaksanakan dengan baik. Kedua, Untuk mengetahui apakah yang menjadi faktor penghambat dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara Yang Dilarang Melakukan Kampanye Pada Saat Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Di Kota Pekanbaru. Dari data penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Penerapan Sanksi Aparatur Sipil Negara yang dilarang melakukan kampanye di Provinsi Riau pada saat Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih banyaknya berbagai kalangan Aparatur Sipil Negara yang ikut serta dalam kampanye pada saat pemilihan daerah di provinsi riau seperti menggunakan fasilitas pemerintahan untuk keperluan kampanye salah satu pasangan calon.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By