Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Polda Riau
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Lancang Kuning
DOI
Abstract
Dengan kemajuan teknologi modern, pencarian bahkan perolehan informasi menjadi semakin mudah dalam hitungan menit bahkan detik. Kemajuan teknologi tidak hanya membawa dampak positif namun juga berdampak negatif,
seperti berbagai kejahatan kekerasan online berbasis gender. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban revenge porn berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polda Riau? Kedua, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum pada korban Revenge Porn berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polda Riau? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi penerapan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn di Polda Riau? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk memahami upaya penegakan hukum dalam mengatasi balas dendam pornografi di Pekanbaru, Kedua, untuk menginformasikan hambatanhambatan dalam penerapan perlindungan terhadap korban pornografi balas dendam, dan Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan perlindungan hukum pada korban berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ada di Polda Riau?. Salah satu bentuk kejahatan online adalah balas dendam porno. Kejahatan online yang disebut dengan revenge porn diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nnomor 12 tahun 2022, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengkriminalisasi, dan menghukum pelaku kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. Dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan seksual didefinisikan dengan jelas, antara lain pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, dan berbagai bentuk pelecehan seksual lainnya. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur berbagai aspek lain seperti prosedur hukum, bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung perkara, perlindungan identitas korban, serta dukungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka perlukan selama proses hukum dan pemulihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Riau dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Pekanbaru memberikan perlindungan kepada korban balas dendam pornografi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa restitusi dan perlindungan psikologis. untuk korban balas dendam porno. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka perlukan selama proses hukum dan pemulihan.
